Siswi non-Muslim

IQNA

Kunci-kunci
TEHERAN (IQNA) - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang tidak mewajibkan siswi non-Muslim mengenakan jilbab Islami.
Berita ID: 3475034   Tanggal penerbitan : 2021/02/07